Jika kita membicarakan mengenai gaji untuk karyawan pastinya ada istilah- istilah yang cukup sering disebut-sebut. Bagi para para fresh graduate dan calon karyawan istilah ini bisa menjadi patokan untuk Anda. UMP, UMR dan UMK ini semuanya adalah sama- sama standar gaji yang minimal di terima untuk para karyawan. Tapi dari beberapa karyawan yang ada kadang mereka ini masih merasa bingung mengenai semua istilah ini. Padahal untuk mereka hal ini cukup penting supaya upah yang akan di terima ini sudah sesuai apa belum dengan ketentuan yang sudah ada.
Pengertian UMP
Jika UMK ini adalah Upah Minimum Kota/Kabupaten, lalu UMP ini adalah Upah Minimum Provinsi. Setiap provisi yang ada di Indonesia ini masing- masing memiliki standar untuk upahnya masing- masing di setiap wilayah. Perbedaan untuk UMP yang ada di setiap daerah ini biasanya si sebabkan oleh persebaran industri yang ada di seluruh Indonesia, penetapannya juga mempertimbangkan berbagai aspek dari mulai kondisi ekonimi dan juga ketenagakerjaannya. UMP ini di tentukan oleh gubernur berdasarkan dengan rekomendasi yang diberikan oleh Dewan Pengupahan. Penetapan UMP ini akan di tetapkan oleh Gubernur paling lambat di 21 November untuk di berlakukan di 1 Januari di tahun- tahun berikutnya.
Apakah Anda ini merupakan orang yang merasa penasaran mengenai daftar UMP 2022? Jangan khawatir ya pada kesempatan kali ini mari kita lihat daftar lengkap untuk UMP di tahun 2022 secara lengkap untuk 34 provinsi yang ada di Negara Indonesia. UMP ini merupaja upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota dalam satu provinsi. Setiap provinsi yang ada di kabupaten/kota yang ada di Indonesia ini memiliki jumlah yang beda, lalu berapa saja? yuk mari kita simak langsung penjelasannya dibawah ini.
Daftar Lengkap UMP 2022 di Indonesia
Bagi Anda yang penasaran ini dia ulasan mengenai daftar lengkap UMP 2022 di seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Ini dia daftarnya, yuk simak baik- baik:
- Provinsi Aceh Rp 3.166.460
- Provinsi Sumatera Utara Rp 2.522.609
- Provinsi Sumatera Barat Rp 3.512.539
- Provinsi Riau Rp 2.938.564
- Provinsi Jambi Rp 2.698.940
- Provinsi Sumatera Selatan Rp 3.144.466
- Provinsi Bengkulu Rp 2.238.094
- Provinsi Lampung Rp 2.440.486
- Provinsi Bangka Belitung Rp 3.264.884
- Provinsi Kepulauan Riau Rp 3.050.172
- Provinsi DKI Jakarta Rp 4.641.854
- Provinsi Jawa Barat Rp 1.841.487
- Provinsi Jawa Tengah Rp 1.812.935
- Provinsi D.I Yogyakarta Rp 1.840.487
- Provinsi Jawa Timur Rp 1.891.567
- Provinsi Banten Rp 2.501.203
- Provinsi Bali Rp 2.516.971
- Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212
- Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp 1.975.000
- Provinsi Kalimantan Barat Rp 2.434.328
- Provinsi Kalimantan Tengah Rp 2.922.516
- Provinsi Kalimantan Selatan Rp 2.906.473
- Provinsi Kalimantan Timur Rp 3.014.497
- Provinsi Kalimantan Utara Rp 3.016.738
- Provinsi Sulawesi Utara Rp 3.310.723
- Provinsi Sulawesi Tengah Rp 2.390.739
- Provinsi Sulawesi Selatan Rp 3.165.876
- Provinsi Sulawesi Tenggara Rp 2.576.016
- Provinsi Gorontalo Rp 2.800.580
- Provinsi Sulawesi Barat Rp 2.678.863
- Provinsi Maluku Rp 2.619.312
- Provinsi Maluku Utara Rp 2.862.231
- Provinsi Papua Barat Rp 3.200.000
- Provinsi Papua Rp 3.561.932