Warga Jakarta Kini Bisa Bayar PBB dengan GoPay, Melalui Fitur GoTagihan

Trenteknologi.com – GoPay secara resmi berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta dan Bank DKI, warga bisa membayar pajak dan retribusi dengan menggunakan GoPay lewat fitur GoTagihan (GoBills) yang ada di aplikasi Gojek. Dengan kolaborasi tersebut, kini warga Jakarta semakin mudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi daerah secara non-tunai tanpa harus keluar rumah dan antri.

Kolaborasi ini juga dipercaya akan membantu memaksimalkan potensi penerimaan daerah Provinsi DKI Jakarta. Bank Indonesia meyakini bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa mengalami peningkatan signifikan hingga rata-rata 11% apabila pemerintah daerah memanfaatkan transaksi non-tunai.

“Kami terus membawa semangat untuk memudahkan masyarakat dan mendukung pemerintah daerah meningkatkan kualitas layanan publik dengan menghadirkan teknologi pembayaran non-tunai. Hingga saat ini sudah ada 12 daerah yang memanfaatkan GoPay dan GoTagihan sebagai opsi pembayaran pajak daerah dan retribusi. Inovasi ini sejalan dengan instruksi  pemerintah memaksimalkan transaksi non-tunai dalam transaksi keuangan pemerintah. Kami berharap kerja sama kami dengan Bapenda DKI Jakarta dan Bank DKI ini tidak hanya akan memudahkan warga Jakarta tetapi juga pemerintah dalam mengumpulkan pajak sehingga menjadi lebih aman dan transparan.” kata Managing Director GoPay, Budi Gandasoebrata.

Sambutan positif juga disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari, “Kami senantiasa meningkatkan kualitas layanan pembayaran pajak bagi warga Jakarta. Kami gencar menjalin kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengefisiensikan layanan publik kami, salah satu cara dengan menggandeng GoPay menyediakan solusi praktis dalam membayar PBB dan retribusi. Tak hanya itu, kerja sama ini juga turut mendukung imbauan pemerintah pusat untuk memaksimalkan transaksi non-tunai, terutama di saat PSBB yang kembali diberlakukan seperti sekarang ini. Terlebih di saat pandemi, hasil pajak dan retribusi akan digunakan untuk penanganan COVID-19.”

BACA JUGA :  Bocoran Spesifikasi realme 13 Pro Series, Kapan Hadir di Indonesia?

Cara mudah membayar PBB dan pajak retribusi lewat GoTagihan :

  1. Buka Aplikasi Gojek
  2. Pilih GoTagihan
  3. Pilih Kategori Public Services
  4. Pilih Icon PBB untuk pembayaran PBB atau icon Retribution untuk pembayaran retribusi
  5. Masukkan nomor ID / nomor tagihan
  6. Lakukan konfirmasi
  7. Masukkan PIN Rahasia GoPay
  8. Setelah pembayaran berhasil swipe up untuk melihat detail

Selain DKI Jakarta, kemudahan pembayaran PBB dan retribusi lewat GoTagihan juga sudah dirasakan oleh masyarakat di Jawa Tengah, Yogyakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Riau, Kepulauan Riau dan Jawa Timur.

Tak hanya pajak dan retribusi, GoTagihan juga dapat dimanfaatkan untuk membayar berbagai jenis tagihan. Mulai dari PLN, PDAM, multifinance, hingga pemenuhan kebutuhan sehari-hari seperti tagihan telekomunikasi pascabayar, atau membeli voucher produk digital langsung dari aplikasi dengan saldo GoPay.

Total
0
Shares
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

switch Luncurkan Fitur switch & match, Bebaskan Pengguna Pilih Kuota

Next Post

Xiaomi Gelar Pameran dan Kompetisi Foto Dari Kamera Seri Redmi Note 9

Related Posts
Total
0
Share